10.990 Motor Pelanggar Ditilang karena Melawan Arus Lalu Lintas

10.990 Motor Pelanggar Ditilang karena Melawan Arus Lalu Lintas

- detikNews
Minggu, 03 Nov 2013 10:04 WIB
Ilustrasi: Pemotor Ditilang (Norman/detikcom)
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beserta jajaran mengintensifkan penertiban kendaraan yang melawan arus lalu lintas. Selama 34 hari operasi, petugas setidaknya sudah menilang 10.990 pelanggar dengan jenis kendaraan motor.

"Penertiban pelanggaran melawan arus ini kita intensifkan terus disamping operasi rutin juga tetap kita lakukan," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada detikcom, Minggu (3/11/2013).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sedikitnya ada 10.990 pelanggar yang melawan arus selama operasi sejak 30 September hingga 1 November 2013 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pelanggar, petugas menyita 5.595 Surat Izin Mengemudi (SIM), 5.323 lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 72 unit motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan kendaraan.

Hindarsono mengatakan, 10.990 pelanggar yang ditilang itu adalah pemotor. Ia mengungkapkan, motor mendominasi pelanggaran rawan arus.

"Motor kan kecil, sehingga dia bisa nyelap-nyelip lawan arus padahal itu berbahaya," ujarnya.

Ia melanjutkan, tindakan melawan arus ini banyak terjadi di jalan yang berdekatan dengan pasar. Umumnya, pelanggar melawan arus karena malas untuk memutar kendaraannya di U-turn yang cukup jauh dari lokasi yang mereka tuju.

(mei/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads