Ibunda si remaja putri mengetahui ulah mesum pemuda yang mengajak putrinya yang masih berusia 13 tahun untuk bertemu dan berhubungan badan. Dia melaporkan hal ini ke polisi, meskipun si pemuda tidak diketahui pasti identitasnya.
Atas laporan ini, kepolisian wilayah Ang Mo Kio langsung berusaha melacaknya. Hingga pada Selasa (29/10) lalu, pemuda ini berhasil ditangkap oleh polisi di sebuah pusat perbelanjaan di dekat New Bridge Road.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku mengenal korban sejak sebulan lalu melalui chatting di internet. Pelaku kemudian berhasil mendapatkan nomor telepon genggam korban setelah membujuknya.
Namun tak diduga, pelaku justru mengirimkan pesan singkat cabul kepada korban. Pelaku bahkan mengajak korban untuk berhubungan seks. Ibu korban memergoki pesan singkat cabul ini di telepon genggam milik putrinya dan langsung membawanya untuk melapor ke polisi.
Dalam kasus ini, pelaku yang tidak disebut namanya dijerat pasal Undang-undang Anak dan Remaja. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau hukuman denda hingga SG$ 10 ribu atau setara Rp 91 juta.
(nvc/nwk)