"Tidak bisa (mempengaruhi yang lain). Anda boleh saja percaya mungkin karena tiga orang berarti tiga orang terlibat, itu bisa saja, tapi saya yakin itu tidak," kata mantan Ketua MK, Mahfud MD di kantor MMD Initiative, Jl Dempo, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2013).
Mahfud menjelaskan, bisa saja Akil menghubungi pihak yang berperkara saat putusan telah didapatkan. Lalu Akil akan mengatakan bahwa perkaranya dapat dimenangkan, padahal memang sudah menang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tujuh perkara Pilkada yang diduga dimainkan Akil. Antara lain Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, Pilkada Bali, Pilkada Palembang, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Lampung Selatan, dan Pilkada Halmahera. Hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman adalah hakim yang kerap kali satu panel dengan Akil dalam menangani suatu perkara.
Meski begitu, Majelis Kehormatan MK tidak dapat langsung memeriksa Maria dan Anwar karena MKMK hanya memeriksa pelanggaran etik terhadap satu orang.
"MKH itu tidak memeriksa orang lain selain yang disebutkan SK-nya. Kalau pidana itu bisa nanti, kalau MKMK hanya memeriksa Akil, lalu orang lain harus ada SK baru dan MKH-nya harus bebas," jelasnya.
(rna/rmd)