Ketua SPSI Riau, Hermansyah mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Sabtu (2/11/2013) di Pekanbaru. Menurut Hermansyah, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau, pihak SPSI tidak dilibatkan.
"Padahal saya ini juga Dewan Pengupahan Provinsi dari SPSI. Kita tidak dilibatkan sama sekali. Kita menilai keputusan dewan pengupahan provinsi Riau tidak berpihak pada kepentingan buruh," kata Hermansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kita mengakui voting dibenarkan jika tidak terjadi kesepakatan. Tapi apa tidak ada cara yang lebih elegan lagi. Kalau main voting kepentingan buruh pasti kalah, karena unsur Dewan Pengupahan Provinsi Riau lebih banyak unsur pemerintahnya," kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, pihak SPSI mengharapkan agar UMP Riau minimal mencapai Rp 2 juta. "Malah Dewan Pengupah Kabupaten Bengkalis Riau mengharapkan UMP minimal Rp 2,2 juta. Jadi kita menilai hasil voting itu tidak mengakomodir keinginan buruh," tegasnya.
"Begitupun kita tetap menghormati atas keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Riau atas kenaikan yang hanya Rp 300 ribu itu. Tapi yang jelas kita kecewa," kata Hermansyah.
Dewan Pengupahan Provinsi Riau, pada Jumat (1/11/2013) malam, telah memutuskan lewat voting soal UMP. Ada kenaikan dari tahun 2013 UMP sebesar Rp 1,4 juta kini menjadi Rp 1,7 juta untuk tahun 2014. Keputusan itu akan segera dilaporkan ke Gubernur Riau untuk segera dibuat menjadi Peraturan Gubernur Riau.
(cha/rmd)