Bagi-bagi Sembako, Lurah di Lampung Berurusan dengan Pengadilan

Bagi-bagi Sembako, Lurah di Lampung Berurusan dengan Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 02 Nov 2013 11:54 WIB
Jakarta - Gara-gara terlibat kampanye pemilihan kepala daerah Bupati Lampung Utara, seorang lurah harus berurusan dengan pengadilan. Namun nasib sang lurah, Megarini (48) lolos dari tuntutan 3 bulan penjara.

Kasus bermula saat Lampung Utara menggelar hajatan demokrasi pemilihan bupati. Entah kebetulan atau tidak, Megarini yang juga Lurah Tanjung Aman mengadakan acara bagi-bagi sembako yang waktunya bersamaan pada 6 September 2013. Dalam kesempatan itu, Megarini yang juga kerabat istri calon bupati membagi-bagikan sembako. Selain sembako, juga ada sticker pasangan calon nomor 4 tersebut.

"Lanjutkan, coblos nomor empat," kata jaksa menirukan kata-kata Megarini sesaat sebelum membagikan sembako seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Sabtu (1/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tuduhan jaksa, Megarini membantah semuanya. Menurutnya, kata-kata yang benar yang disampaikan ke warga adalah '...jangan membikin keributan dan kerusuhan, pilihlah yang kita setujui calon ada 4 pilih yang terbaik menurut ibu'. Selain itu, Megarini mengaku tidak tahu menahu adanya sticker dalam sembako yang ia bagikan.

"Saya sering memberikan bantuan atau sedekah kepada masyarakat sekitar," ujar Megarini membela diri.

Jaksa lantas menuntut Megarini dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Atas tuntutan ini, PN Kotabaru menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi materi lainnya kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta, jika tidak mau bayar ganti kurungan 1 bulan," putus majelis hakim yang terdiri dari Elly Istianawati, Setia Sri Marina dan Indra Lesmana Karim pada 10 Oktober 2013 lalu.

Hari pencoblosan dilakukan pada 19 September 2013. Diikuti oleh pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Paryadi, M Yusrizal-Yoyot Sukarno, Kesuma Dewangsa-Supeno serta Zainal Abidin-Ansyori Djausal.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads