Tanah Negara di Petogogan Dihuni Warga, Ini Sejarahnya

Tanah Negara di Petogogan Dihuni Warga, Ini Sejarahnya

- detikNews
Sabtu, 02 Nov 2013 08:23 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo akan mengubah pemukiman di RW 05 Petogogan menjadi Kampung Deret. Lokasi padat penghuni itu merupakan tanah milik negara yang telah setengah abad lebih ditempati masyarakat.

"Memang kita akui kita menempati tanah negara, tapi kami bukan penyerobot," ucap salah seorang warga bernama Rakat (58) yang bercerita kepada detikcom di rumahnya, Jumat (1/11/2013).

Rakat merupakan warga yang dituakan di lingkungannya, di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, RT 11/ RW 05. Dirinya berkisah, pemukiman di atas tanah negara ini dimulai sejak 1955.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu bapak saya dan bapak tetangga-tetangga saya ini adalah pegawai Pemda. Kemudian dikasih tempat tinggal bedeng-bedeng (rumah berjejer) di sini," tutur Rakat.

Rakat menuturkan, saat ini hanya tersisa sedikit warga yang merupakan mantan pegawai Pemda masa itu. "Di sini masih ada tiga orang yang hidup. Mereka masih menerima uang pensiun. Sudah tua sekali, pendengarannya juga sudah berkurang, berbicara juga tak jelas," katanya.

Seiring berjalannya waktu, anak-cucu dari pegawai Pemda era Bung Karno itu juga melanjutkan lokasi ini sebagai tempat hunian. Namun status tanah masih tak berubah, yaitu tanah negara.

"Selain keluarga kami, ada juga penduduk asli Petogogan yang sudah ada di sini. Dulu tahun 1965 di depan rumah sini masih rawa-rawa, masih ada binatang buas," ujar Rakat seraya menunjuk rumah-rumah yang saling menempel di depannya.

Rakat yang juga Sekretaris Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pembangunan Kampung Deret di tempat tinggalnya ini mendukung upaya Jokowi untuk memperbaiki lingkungannya. Rumahnya yang dua lantai berukuran sekitar 3 X 6 meter itu akan dirombak.

Dirinya menuturkan, desain Kampung Deret itu merencanakan rumah 3 X 6 meter dikurangi halaman depan selebar 3 X 1,5 meter. Meski menyambut baik program Jokowi itu, namun ada satu permintaan yang mengganjal. Rakat menyatakan warga sebenarnya ingin 3 X 6 meter itu tidak dikurangi halaman selebar 3 X 1,5 meter.

"3 X 6 meter itu ditambah lagi saja luasnya untuk halaman, supaya rumahnya lebih luas," pintanya.

(dnu/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads