Pelaku adalah Iskandar (43), asal Paloh Lada Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Sedangkan pemilik mobil Fortuner adalah Saifunnur (32), warga Aceh Utara. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Supriadi menjelaskan, Iskandar beraksi mencongkel mobil itu ketika Saifanur sedang masuk ke dalam masjid. Saat itu polisi sedang mengawal korban yang membawa uang dalam jumlah banyak, usai keluar Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSaat itulah anggota kita yang sudah siaga dari kejauhan, menembak bagian kaki korban dan langsung meringkusnya,β kata AKP Supriadi kepada detikcom, Jumat (1/11/2013).
Menurutnya, tahun 2012 lalu, petugas sempat menangkap pria itu karena dicurigai dan memiliki kunci T serta alat pemecah kaca. Namun, petugas terpaksa melepaskan, karena tidak cukup alat bukti.
βSetelah kita ikuti selama empat hari gerak gerik pelaku, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat ingin melakukan aksinya dengan mengunakan barang bukti dua kunci T dan alat pemecah kaca,β kata Supriadi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini, apakah tersangka merupakan pelaku perampokan pemecah kaca mobil lainnya di Lhokseumawe sepanjang tahun 2013 yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
(mpr/mpr)