Penetapan UMP ini diteken Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 tertanggal 1 November 2014.
"Alhamdulillah bahwa UMP Sumut tahun 2014 sudah ditetapkan," kata Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan di Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Jumat (1/11/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses panjang itu antara lain survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sumut terendah Rp 1.265.412. Kemudian ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha marginal lainnya.
"Maka didapatlah angka sebesar Rp 1.505.850 itu," tukas Gatot.
UMP Sumut 2014 ini menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Diharapkan penetapan itu dapat disegerakan.
(rul/mpr)