Kasus FPJP Century Segera Masuk ke Penuntutan

Kasus FPJP Century Segera Masuk ke Penuntutan

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 19:29 WIB
Jakarta - Perlahan tapi pasti, KPK melakukan proses penyidikan terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini sebentar lagi akan memasuki tahap penuntutan.

"Century kemungkinan akan segera ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Menurut Johan, penyidikan kasus dengan tersangka Budi Mulya itu memang akan segera selesai. Salah satu indikasinya adalah sudah dimulainya pemeriksaan terhadap saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuk ke tahap penuntutan biasanya setelah ada pemeriksaan saksi ahli," jelasnya.

KPK memang hari ini memanggil saksi ahli terkait kasus Century. Saksi ahli itu ialah mantan Menko Ekuin, Kwik Gian Gie.

Lalu bagaimana dengan tersangka Budi Mulya yang sudah lama tidak kembali diperiksa?

"Untuk masuk ke tahap penuntutan kan tidak harus memeriksa tersangka lagi," ungkap Johan.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads