"Yang kita tilang 25 sepeda motor, 3 mobil pribadi dan 4 kendaraan umum," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, AKBP Ipung Purnomo saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2013).
Ipung mengatakan, terkait dengan peraturan baru dengan menerapkan denda, pihak kepolisian dalam razia hanya memberika sanksi tilang ditempat. "Soalnya kalau masalah denda itu wewenang pengadilan," ujar Ipung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lewat busway jadi tidak kena macet," imbuh Roby.
(spt/lh)