"Dari catatan CV yang kami coba lihat, yang bersangkutan istrinya satu. Tentu dari sekian banyak pegawai, ribuan pegawai di luar kedinasan tentu perlu dilakukan tinjauan kembali. Tentunya bukan hanya kasus ini," ujar Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto saat memberikan keterangan di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).
Disinggung mengenai sanksi terkait pegawainya yang beristri dua, Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo belum bisa memastikan. Dia hanya memastikan Heru diberhentikan sementara dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai Wakil Bupati Wonosobo, Jateng.
Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati. Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.
Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
(dha/rmd)