Beristri Dua, Heru Sulastyono Lapor ke Bea Cukai Hanya Beristri Satu

Beristri Dua, Heru Sulastyono Lapor ke Bea Cukai Hanya Beristri Satu

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 18:51 WIB
Jakarta - Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangkap Mabes Polri karena diduga menerima suap dan pencucian uang diketahui memiliki dua istri. Namun dari keterangan Ditjen Bea dan Cukai, Heru hanya memiliki satu istri.

"Dari catatan CV yang kami coba lihat, yang bersangkutan istrinya satu. Tentu dari sekian banyak pegawai, ribuan pegawai di luar kedinasan tentu perlu dilakukan tinjauan kembali. Tentunya bukan hanya kasus ini," ujar Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto saat memberikan keterangan di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Disinggung mengenai sanksi terkait pegawainya yang beristri dua, Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo belum bisa memastikan. Dia hanya memastikan Heru diberhentikan sementara dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja, tapi kan tentunya harus ada triggernya kita enggak bisa langsung. Antara lain yang paling efektif dari pengaduan masyarakat," kata Oentarto di tempat yang sama.

Sebelumnya, polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai Wakil Bupati Wonosobo, Jateng.

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati. Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

(dha/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads