Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto berharap, penjatuhan denda maksimal di sidang tilang dapat memberikan efek jera.
"Hakim diminta, diharapkan dengan konsep efek jera ini, juga bisa menjatuhkan denda tertinggi," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera, paling Rp 200 ribu ke bawah. Sehingga orang berpotensi untuk melakukan pelanggaran lagi," jelas Rikwanto.
Terkait kapan diberlakukannya denda maksimal ini, kata dia, pihaknya masih akan berembuk bersama Pemda DKI, kejaksaan dan pengadilan.
"Nanti ada kesepakatan dari instansi-instansi ini, nantinya ada denda tinggi artinya ada efek jera," imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya melakukan sterilisasi di jalur busway. Untuk saat ini, pihaknya masih memberlakukan peraturan umum bilamana ada pelanggar yang tertangkap petugas.
"Saat ini sedang sterilisasi, kalau ada yang kena tangkap nanti berlaku umum," kata dia.
(mei/mpr)