Efek Jera, Hakim Diharapkan Ketok Denda Maksimal Bagi Penerobos Busway

Efek Jera, Hakim Diharapkan Ketok Denda Maksimal Bagi Penerobos Busway

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 18:47 WIB
Jakarta - Rencana penerapan denda maksimal bagi penerobos jalur busway masih akan dibicarakan dengan para stakeholder, termasuk dengan pihak kehakiman. Pihak kepolisian berharap, hakim juga menerapkan denda maksimal tersebut dalam sidang tilang nantinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto berharap, penjatuhan denda maksimal di sidang tilang dapat memberikan efek jera.

"Hakim diminta, diharapkan dengan konsep efek jera ini, juga bisa menjatuhkan denda tertinggi," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menilai, denda tilang yang diketok hakim dalam persidangan selama ini tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Pasalnya, denda yang diketok hakim saat sidang tilang masih tergolong rendah.

"Sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera, paling Rp 200 ribu ke bawah. Sehingga orang berpotensi untuk melakukan pelanggaran lagi," jelas Rikwanto.

Terkait kapan diberlakukannya denda maksimal ini, kata dia, pihaknya masih akan berembuk bersama Pemda DKI, kejaksaan dan pengadilan.

"Nanti ada kesepakatan dari instansi-instansi ini, nantinya ada denda tinggi artinya ada efek jera," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya melakukan sterilisasi di jalur busway. Untuk saat ini, pihaknya masih memberlakukan peraturan umum bilamana ada pelanggar yang tertangkap petugas.

"Saat ini sedang sterilisasi, kalau ada yang kena tangkap nanti berlaku umum," kata dia.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads