Jadi Wakil Ketua MK, Arief Pernah Kritik MA yang Penjarakan Majikan

Jadi Wakil Ketua MK, Arief Pernah Kritik MA yang Penjarakan Majikan

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 18:20 WIB
Jakarta - Hakim konstitusi Arief Hidayat didapuk menjadi orang nomor dua di Mahkamah Konstitusi (MK). Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro (Undip) itu pernah mengkritik Mahkamah Agung (MA) karena memenjarakan majikan yang menggaji buruh di bawah UMR.

Dalam catatan detikcom, Jumat (1/110/2013), Arief menyatakan tidak seharusnya pengusaha dipidana karena mengupah buruh di bawah UMR. Alasan Arief, hubungan perburuhan adalah keperdataan murni.

"Yaaaa, mustinya apakah itu bisa kena pidana? Perjanjian itu kan aspek perdata, kalau tidak dipenuhi kan ya gugatan perdata, bukan pidana. Kalau hubungan perburuhan itu hubungan perdata," kata Arief pada April 2013 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kritikan Arief ditujukan kepada putusan MA nomor 687 K/Pid.Sus/2012 dengan terdakwa Tjioe Christina Chandra. Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.

Putusan ini sesuai UU Ketenagakerjaan yang masih sah dan berlaku yaitu Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003. Dalam aturan tersebut tegas dinyatakan majikan yang menggaji buruh di bawah UMR bisa dipidana. Christina kini sudah dieksekusi oleh kejaksaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pun menegaskan, hingga hari ini pasal itu masih berlaku, belum direvisi atau dicabut.

"Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 adalah tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pasal yang dibatalkan dalam putusan MK," ujar Ridwan.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads