Dalam catatan detikcom, Jumat (1/110/2013), Arief menyatakan tidak seharusnya pengusaha dipidana karena mengupah buruh di bawah UMR. Alasan Arief, hubungan perburuhan adalah keperdataan murni.
"Yaaaa, mustinya apakah itu bisa kena pidana? Perjanjian itu kan aspek perdata, kalau tidak dipenuhi kan ya gugatan perdata, bukan pidana. Kalau hubungan perburuhan itu hubungan perdata," kata Arief pada April 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini sesuai UU Ketenagakerjaan yang masih sah dan berlaku yaitu Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003. Dalam aturan tersebut tegas dinyatakan majikan yang menggaji buruh di bawah UMR bisa dipidana. Christina kini sudah dieksekusi oleh kejaksaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur pun menegaskan, hingga hari ini pasal itu masih berlaku, belum direvisi atau dicabut.
"Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 adalah tentang Ketentuan Pidana dalam UU Ketenagakerjaan dan tidak termasuk pasal yang dibatalkan dalam putusan MK," ujar Ridwan.
(asp/fdn)