"Convention Againts Corruption (UNCAC) meyakini bahwa membuat pengaturan tentang Illicit Enrichment (IE) bukan saja untuk mencegah dan memberantas korupsi, tetapi juga untuk kerjasama internasional dan asset recovery yang optimal," ujar mantan Ketua PPATK Yunus Husein di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).
Yunus mengatakan bahwa pendekatan IE sudah dilakukan di 43 negara di antaranya di Argentina sejak tahun 1964 dan India. Tak hanya tindak pidana korupsi, Yunus menilai pendekatan ini dapat membuka sumber haram kekayaan para pejabat publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus mengatakan akan lebih bagus jika nantinya harta kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya oleh terdakwa/termohon dirampas untuk negara.
(sip/nrl)