MA Kalahkan Kedubes Brasil, Tak Ada Kekebalan Diplomatik Soal PHK

MA Kalahkan Kedubes Brasil, Tak Ada Kekebalan Diplomatik Soal PHK

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:50 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kedutaan Besar Brasil di Indonesia. Hal ini menegaskan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang menyatakan tidak ada kekebalan diplomatik dalam soal PHK karyawan.

Kasus bermula saat karyawan Kedubes Brasil berkewarganegaraan Indonesia, Luis Pereira di-PHK secara sepihak pada 2011. Sampai gugatan diajukan ke PHI Jakarta, Luis juga tidak mendapat upah seperti biasa.

Lantas, Luis mengajukan gugatan ke PHI Jakarta. Muncul dilema apakah PHI bisa mengadili karena kedutaan mempunyai kekebalan diplomatik. Namun Luis tidak surut, dia tetap mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 18 Februari 2013, majelis PHI Jakarta yang beranggotakan Ahmad Rosidin, Siti Razziyati Ischaya dan Saut Manalu mengakui bahwa Kedubes Brasil memiliki kekebalan diplomatik. Namun, majelis hakim tetap merujuk pada perjanjian kerja yang disepakati oleh Luis dan Kedubes Brasil dan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menghukum Kedubes Brasil di Jakarta untuk membayar kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan kepada penggugat.

Atas putusan ini, Kedubes Brasil mengajukan kasasi. Namun MA bergeming.

"Menolak permohonan pemohon kasasi Kedutaan Besar Brasil di Jakarta," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (1/10/2013).

Dalam perkara 367 K/Ptd.Sus-PHI/2013 yang diketok pada 29 Oktober lalu, duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Bernard dan Buyung Marizal.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads