Kasus bermula saat karyawan Kedubes Brasil berkewarganegaraan Indonesia, Luis Pereira di-PHK secara sepihak pada 2011. Sampai gugatan diajukan ke PHI Jakarta, Luis juga tidak mendapat upah seperti biasa.
Lantas, Luis mengajukan gugatan ke PHI Jakarta. Muncul dilema apakah PHI bisa mengadili karena kedutaan mempunyai kekebalan diplomatik. Namun Luis tidak surut, dia tetap mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menghukum Kedubes Brasil di Jakarta untuk membayar kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan kepada penggugat.
Atas putusan ini, Kedubes Brasil mengajukan kasasi. Namun MA bergeming.
"Menolak permohonan pemohon kasasi Kedutaan Besar Brasil di Jakarta," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Jumat (1/10/2013).
Dalam perkara 367 K/Ptd.Sus-PHI/2013 yang diketok pada 29 Oktober lalu, duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Bernard dan Buyung Marizal.
(asp/nrl)