"Saya sangat kecewa. Anda tahu, yang namanya Undang-undang Pemilu, PKPU, banyak multitafsir. Halal bihalal itu kan acara sosial," kata Bang Yos usai diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Eks Gubernur DKI ini berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi politikus dan parpol lain. Dia berharap kasusnya jadi yang terakhir menjelang Pemilu 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutiyoso juga menyatakan sedang pikir-pikir untuk banding atas vonisnya. Ada berbagai hal yang dipertimbangkan.
"Saya sedang pikir-pikir," tuturnya.
Sutiyoso divonis masa percobaan dua bulan dan denda satu juta atas pelanggaran aturan kampanye. Jika melanggar masa percobaannya, Sutiyoso akan ditahan.
(van/rmd)