Polisi Menjamin Tak Ada 'Damai' di Lapangan

Kontroversi Denda Penerobos Busway

Polisi Menjamin Tak Ada 'Damai' di Lapangan

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:14 WIB
Kendaraan menyerobot jalur Busway. (foto-detikcom)
Jakarta - Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan tak akan ada 'main mata' saat diberlakukan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. Dia pun meminta masyarakat melapor bila menemui ada petugas yang meminta melakukan ‘damai’ atau tilang di tempat.

“Masyarakat mesti berani melaporkan kalau ada penyimpangan dari anggota polisi, dinas perhubungan, maupun operator Transjakarta, agar seimbang ini,” kata Rikwanto kepada detikcom, Kamis (31/10) kemarin.

Saat ini menurut dia masih dilakukan koordinasi antara pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pengadilan untuk mematangkan rencana penerapan denda bagi penerobos jalur busway. Bulan ini juga, setelah koordinasi selesai peraturan tersebut akana diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya (November), kalau memang kordinasi sudah selesai dan siap dilaksanakan kami akan sampaikan, supaya ‘warning’ dulu ke masyarakat,” kata Rikwanto.

Dia memastikan bahwa denda maksimal bagi penerobos jalur busway sudah memiliki payung hukum, yakni undang –undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di lapangan, menurut Rikwanto, penerapan denda ini akan dilakukan oleh tiga instasi yaitu operator busway, kesatuan dinas perhubungan, dan polisi lalu lintas.

Sementara untuk jam penerapannya tidak ada perbedaan antara jam berangkat dan pulang kerja.

Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan, dalam tahap kordinasi ini pihaknya tengah berupaya menyamakan persepsi dengan pihak pengadilan. Salah satunya bahwa upaya mengalihkan masyarakat berpindah ke transportasi umum tidak cukup hanya melalui denda minimum.

“Jadi persepsi hakim itu yang harus disamakan dengan kami bahwa pelanggaran lalui lintas itu termasuk pelanggaran yang cukup dikenakan denda maksimum, gak hanya minimum,” kata pria yang akrab disapa Pristono ini.

Mengacu pada pasal 287 undang – undang lalu lintas, maka denda maksimum untuk kendaraan roda empat adalah Rp 1 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu. Selama ini denda yang diberikan pada penerobos jalur busway hanya Rp 50 sampai Rp 100 ribu.

“Ini belum memberikan efek jera, oleh sebab itu, waktu kami rapat, pak gubernur dan wakil gubernur mengarahkan supaya orang itu ada efek jera dendanya ditingkatkan,” papar Pristono.

Dia belum bisa memastikan denda maksimal bagi penerobos jalur busway itu akan diterapkan. Pristono mengakui bahwa belum semua jalur busway dilengkapi palang pembatas. Namun hal tersebut tidak menjadi penghambat.

Apalagi selama ini masyarakat telah mengetahui bahwa jalur busway tidak boleh dilalui oleh kendaraan selain angkutan Transjakarta.

Kepala sub Direktorat Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, satuan polisi lalu lintas yang akan mengawasi jalur busway nantinya akan dibagi berdasarkan wilayah.

Hindarsono menegaskan tidak ada perbedaan waktu seperti jam – jam berangkat dan pulang kerja dalam penerapan denda penerobos jalur busway. Sementara sistim penindakan bagi pelanggar tetap melalui mekanisme tilang dan akan diproses di pengadilan.

“Ya tetep dong (tilang), namanya tilang kan kita pelaksana, petugas dilapangan hanya melakukan, yang memutuskan dan menuntuit adalah kejaksaan, dendanya berapa itu kejaksaan,” kata Hindarsono.


(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads