Polwan Cantik dan Pak Kapolsek yang Berfoto Bugil Bisa Dijerat UU ITE

Polwan Cantik dan Pak Kapolsek yang Berfoto Bugil Bisa Dijerat UU ITE

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 16:03 WIB
Jakarta - Dalam sepekan, Korps Bhayangkara dikejutkan dengan kabar dua personelnya yang berfoto syur dan tersebar di jejaring sosial, yaitu Sespri Kapolda Lampung dan Kapolsek di Wonogiri. Keduanya dapat diancam melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dia tahu di HP-nya ada foto, lalu dipinjamkan. Berarti akan ada kesempatan untuk mengambil dan mengunggah fotonya. Lain perkaranya kalau dicuri, atau dirampas. Tapi tetap kena saja tapi lebih ringan," kata Kepala Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Landasan jeratan hukum itu karena pihak-pihak tersebut lalai atau memberi peluang pihak lain untuk mengunggah unsur pornografi di jejaring sosial. Untuk kasus polwan di Lampung, dia memberikan foto bugilnya pada mantan kekasih, Bayu Pradana, karena kangen saat pacaran jarak jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dijerat juga. Seperti kasus Ariel. Tapi itu tergantung penyelidikan, dia yang mengunggah dia salah. Tapi bisa juga dia kena di kelalaian," ujar Rahmad.

Sementara itu, Kapolri Komjen Sutarman menyatakan setiap personel yang melanggar hukum harus ditindak.

"Apapun pelanggarannya harus dikedepankan penegakan hukum," tegas Sutarman menanggapi foto seronok perwira polisi di Wonogiri.




(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads