Tersangka Diduga Tampung Hasil Pencucian Uang di Rekening Istri

Kasus Kredit Fiktif BSM Bogor

Tersangka Diduga Tampung Hasil Pencucian Uang di Rekening Istri

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 15:55 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri masih menginventarisir aset bergerak dan tidak bergerak kasus kredit fiktif yang melibatkan tiga bos Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor. Temuan terbaru kepolisian, uang diduga mengalir ke rekening salah satu istri pejabat bank tersebut.

"Pencucian uang rupanya menyebar kemana-mana, salah satunya ditemukan mengalir ke rekening atas nama istri dari HH. Di situ ada dana," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Kepada polisi tersangka mengaku meminjamkan KTP atas nama istrinya untuk kemudian dibuatkan rekening bank. "Tapi itu kan pengakuan, sementara ini sedang kita teliti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik juga mensinyalir sebidang tanah di Tangerang dijadikan modus pencucian uang. Tanah tersebut didapat salah seorang tersangka Iyan permana (developer).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam sertifikat tanah tersebut dan mengkopinya. Iyan sebelumnya memberikan down payment (DP) kepada pemilik tanah sebesar Rp 100 juta.

"Setelah di-copy, sertifikat itulah yang disekolahkan (dijaminkan) ke bank. Bank memberikan pinjaman Rp 3 miliar," papar Arief.

Penyidik saat ini masih menunggu ketetapan pengadilan untuk selanjutnya melakukan penyitaan terkait tanah tersebut.

Polisi menduga ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. "Ada indikasi tersangka lain dan akan dilakukan penindakan hukum," tegas Arief.

Dalam kasus ini, tiga pejabat dan seorang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kongkalikong membobol dana BSM Bogor. Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah berupa mobil dan motor gede dari para tersangka pembobol bank tersebut.

Ketiga pejabat BSM yang dipecat adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeril Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads