"Pencucian uang rupanya menyebar kemana-mana, salah satunya ditemukan mengalir ke rekening atas nama istri dari HH. Di situ ada dana," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Kepada polisi tersangka mengaku meminjamkan KTP atas nama istrinya untuk kemudian dibuatkan rekening bank. "Tapi itu kan pengakuan, sementara ini sedang kita teliti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam sertifikat tanah tersebut dan mengkopinya. Iyan sebelumnya memberikan down payment (DP) kepada pemilik tanah sebesar Rp 100 juta.
"Setelah di-copy, sertifikat itulah yang disekolahkan (dijaminkan) ke bank. Bank memberikan pinjaman Rp 3 miliar," papar Arief.
Penyidik saat ini masih menunggu ketetapan pengadilan untuk selanjutnya melakukan penyitaan terkait tanah tersebut.
Polisi menduga ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. "Ada indikasi tersangka lain dan akan dilakukan penindakan hukum," tegas Arief.
Dalam kasus ini, tiga pejabat dan seorang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kongkalikong membobol dana BSM Bogor. Polisi menyita sejumlah kendaraan mewah berupa mobil dan motor gede dari para tersangka pembobol bank tersebut.
Ketiga pejabat BSM yang dipecat adalah M Agustinus Masrie selaku Kepala Cabang Utama BSM Bogor, Kepala BSM Cabang Pembantu Bogor Haeril Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Bogor John Lopulisa.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ahy/lh)