"Yang bersangkutan sudah diambil tindakan pemberhentian sementara sesuai PP 04 tahun 1966. Sejak kami mendapat informasi kami sudah menunjuk Plh (Pelaksana Harian) Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan," ujar Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).
"Kami menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian, kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan jajaran Direktorat Jenderal Keuangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.
(dha/rmd)