Syarifuddin Noor, kuasa hukum Vika mengatakan, pemeriksaan kliennya di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu untuk mengkonfirmasi mengenali laporan Vika yang sebelumnya dibuat di Polres Jakarta Timur.
"Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda, tentunya ibu Vika dipanggil apakah tetap dalam keterangan awalnya seperti di Polres Jaktim. Nah tentunya, kita tetap, tidak ada perubahan dan pencabutan tentang adanya perusakan dan penghancuran mobil, pagar dan dapur di rumah ibu Vika," jelas Syarifuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditanya apakah kenal dengan F, ibu Vika katakan tidak kenal," ujar Syarifuddin.
Terkait pernyataan Adiguna Sutowo, suami Vika yang menyatakan bahwa pelaku perusakan di rumahnya adalah dia, Vika juga dengan tegas membantah hal itu.
"Ibu Vika tetap pada pendirian bahwa itu pelakunya F dan sudah ada Sprinkap. Dan menurut polisi sedang dicari," imbuh Syarifuddin.
Penyidik juga menanyakan seputar kronologi peristiwa perusakan di rumah Vika. Ketika peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2013 dini hari lalu, Vika tengah berada di Bali.
"Tetapi kan banyak saksi yang melihat dan mereka melihat bahwa pelakunya adalah perempuan berinisial F," tukasnya.
(mei/rmd)