PKBI: Akses Pendidikan dan Informasi Seksual untuk Remaja Masih Minim

PKBI: Akses Pendidikan dan Informasi Seksual untuk Remaja Masih Minim

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 14:00 WIB
Jakarta - Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengungkapkan pelayanan komunikasi dan informasi mengenai seks dan reproduksi saat ini terbatas hanya diberikan kepada mereka yang sudah menikah. Hal ini dinilai kurang, sebab para remaja seharusnya juga mendapat informasi yang memadai.

"Studi PKBI mengenai Pengetahuan dan Sikap terhadap Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan Hak Asasi (SRHR) atas 2.400 kaum muda di 24 kota mengungkapkan bahwa 26,5 persen kaum muda mengalami kesulitan mengakses informasi SRHR dan 46,7 persen merasa sulit untuk mendapatkan kondom," ujar Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah di kantornya di Jalan Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013).

Atas menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya UU Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana No 52, membatasi penyediaan kontrasepsi dan pelayanan KB hanya untuk pasangan menikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pendidikan seks yang komprehensif dan berbasis hak menjadi jauh lebih rumit karena pemerintah mengeluarkan UU Pornografi No 44 Tahun 2008," kata Atas.

Pasal 1 Undang-undang ini mendefinisikan pornografi sebagai segala sesuatu yang melanggar norma kesusilaan dan jika mengajar dapat dikategorikan sebagai bahan pornografi.

"Membatasi akses remaja untuk mendapatkan informasi dan pendidikan seperti ini merupakan tindakan yang tidak tepat karena hal ini sama saja melarang mereka belajar bagaimana melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual," ulas Atas.



(sip/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads