Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Busway Masih Disosialisasikan

Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Busway Masih Disosialisasikan

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 12:16 WIB
Jakarta - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memastikan kapan penerapan denda maksimal bagi penyerobot busway diberlakukan. Penerapan denda maksimal Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor masih akan disosialisasikan.

"Sambil penertiban, kita sosialisasikan terus bahwa nantinya akan diterapkan denda maksimal agar masyarakat tidak terkejut," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial kepada detikcom, Jumat (1/11/2013).

Hindarsono mengatakan, pihaknya masih akan membahas kapan denda maksimal itu diberlakukan, bersama dengan Pemda DKI dan instansi terkait. Ia melanjutkan, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sendiri sudah menyetujui penerapan denda maksimal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Ahok sudah setuju, hari ini ketemu sama Pak Udar (Kadishub DKI) untuk membahas lagi," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengundang pihak kejaksaan untuk membahas wacana ini lebih lanjut.

"Kita berharap secepatnya, tapi belum bisa dipastikan kapan pemberlakuannya," imbuhnya.

Ia menambahkan, selagi denda maksimal ini digodok kapan pemberlakuannya, pihaknya tetap akan menindak tegas pengendara yang menerobos jalur busway.

"Kita berikan peringatan sambil sosialisasikan," tukasnya.

Tahun 2012, polisi menilang 50 ribu kasus penerobosan busway. Sedang tahun ini hingga Oktober, tercatat 40 ribu kasus.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads