Akil sebagai Ketua MK memang memiliki kewenangan mendistribusikan panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada. Padahal seharusnya jumlahnya proporsional dengan hakim lain.
"Atau seharusnya lebih sedikit mengingat hakim terlapor adalah Ketua MK yang mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya," ujar Anggota MKMK Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal hakim terlapor berasal dari daerah Kalimantan," ujar Mahfud.
Majelis pun berpendapat Akil memiliki motif tertentu dari pendistribusian perkara yang tidak merata tersebut. "Bahwa hakim terlapor mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu," kata Mahfud.
Perilaku Akil ini juga termasuk melanggar prinsip kode etik dan perilaku hakim.
(fjp/lh)