Akil Sengaja Lebih Banyak Tangani Sidang Sengketa Pilkada di Kalimantan

Kasus Akil Mochtar

Akil Sengaja Lebih Banyak Tangani Sidang Sengketa Pilkada di Kalimantan

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 12:00 WIB
Akil Mochtar saat memimpin sidang di MK.
Jakarta - Majelis Kehormatan MK memutus Akil Mochtar bersalah telah melakukan pelanggaran etik. Di antaranya terbukti mengambil jatah sidang sengketa hasil Pilkada di Kalimantan lebih banyak dibanding hakim lain.

Akil sebagai Ketua MK memang memiliki kewenangan mendistribusikan panel hakim yang menangani sengketa perkara Pilkada. Padahal seharusnya jumlahnya proporsional dengan hakim lain.

"Atau seharusnya lebih sedikit mengingat hakim terlapor adalah Ketua MK yang mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya," ujar Anggota MKMK Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud yang membacakan vonis etik untuk Akil mengatakan, sengketa Pilkada yang diambil Akil lebih banyak berada di wilayah Kalimantan. Padahal Akil berasal dari wilayah itu.

"Padahal hakim terlapor berasal dari daerah Kalimantan," ujar Mahfud.

Majelis pun berpendapat Akil memiliki motif tertentu dari pendistribusian perkara yang tidak merata tersebut. "Bahwa hakim terlapor mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu," kata Mahfud.

Perilaku Akil ini juga termasuk melanggar prinsip kode etik dan perilaku hakim.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads