"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata ketua MKMK Harjono.
Hal itu dikatakan Harjono dalam pembacaan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Harjono didampingi anggota majelis lainnya seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud MD serta Hikmahanto Juwana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nrl)