Majelis Kehormatan: Akil Langgar Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat

Majelis Kehormatan: Akil Langgar Kode Etik, Diberhentikan Tidak Hormat

- detikNews
Jumat, 01 Nov 2013 11:05 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memutuskan bahwa Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Akil juga dipecat dengan tidak hormat.

"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata ketua MKMK Harjono.

Hal itu dikatakan Harjono dalam pembacaan putusan sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Harjono didampingi anggota majelis lainnya seperti Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud MD serta Hikmahanto Juwana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA," jelas Harjono.


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads