Menurut anggota Majelis Kehormatan, Bagir Manan, Akil tidak pernah melaporkan kepemilikan mobil Toyota Crown Athlete ke polisi. Sehingga kepemilikannya tidak sah.
Lalu, berdasarkan surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, kepemilikan mobil Mercy S350 seharga Rp 2,5 miliar diatasnamakan sopir bernama Daryono. Diduga kuat, ini untuk menyamarkan kepemilikan harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Majelis Kehormatan lainnya, Mahfud MD, mengatakan tindakan Akil masuk dalam kategori tercela karena melanggar kode etik hakim konstitusi.
"Seorang hakim konstitusi harus menjamin agar perilakuknya tidak tercela dari sudut pandang yang layak," tegasnya.
(mad/nwk)