"Upah buruh itu seharusnya yang mengatur ya Dewan Pengupahan, bukan langsung dari Presiden. Tadi malam (30/10) saya sudah ketemu dengan Mas Jokowi (Gubernur DKI Jakarta). Kita sepakat bahwa harus ada undang-undang pengupahan dan perlindungan buruh, sehingga buruh lebih mendapat jaminan daripada sekarang ini," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Lebih lanjut mengenai usulan undang-undang tersbut, Rieke pun menegaskan bahwa selama ini RUU yang dirancang oleh Komisi IX banyak mengalami hambatan. Itulah sebabnya Komisi IX hanya sedikit mengegolkan undang-undang yang menyangkut soal kesejahteraan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membenarkan pertemuannya dengan Rieke. Ia pun setuju jika nantinya UU Pengupahan dan Perlindungan Buruh terwujud.
"Bayangkan kalau setiap tahun bulan Oktober selalu begini, selalu ada aksi seperti ini. Mau jadi apa? Hubungan pengusaha dan buruh jadi hubungan konflik seperti ini, padahal kan mereka satu organisasi dalam sebuah perusahaan. Makanya itu saya setuju itu kalau ada undang-undang pengupahan dan perlindungan buruh," ucap Jokowi di Graha Niaga, Jl. Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam.
(bpn/jor)