"Itu bukan persoalan personal (Karutan). Evaluasi rutin pasti ada tapi bukan person to person (mengevaluasi khusus Karutan)," kata Kakanwil Hukum dan HAM Kaltim, Leo Detri, kepada detikcom ketika dihubungi, Kamis (31/10/2013).
Dtangkapnya tujuh napi dengan sejumlah barang bukti, memang menunjukan kelemahan sistem pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan. Kelemahan ini akibat keterbatasan personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya diamankannya 7 warga binaan itu adalah operasi kerjasama bekerjasama dengan Rutan. Semua saat diperiksa tidak ada yang mengaku maka diamankan di kantor polisi untuk dilakukan test urine," jelasnya.
Meski demikian, Leo mengaku belum mengetahui persis benar tidaknya sabu, uang tunai, timbangan, bong atau alat hisap hingga telepon selular, berasal dari dalam Rutan Samarinda. "Benar tidaknya barang bukti itu belum ada laporan dari Rutan kepada saya," sebut Leo.
Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim, menggerebek Rutan Kelas IIA Sempaja Samarinda, Selasa (29/10/2013) lalu. Tujuh orang narapidana beserta barang bukti uang tunai Rp 35 juta, sabu, timbangan, bong atau alat hisap hingga 21 unit telepon selular diamankan dari dalam Rutan. Kini ketujuh orang yang sebelumnya juga terlibat kasus narkoba tersebut diamankan di sel sementara Polresta Samarinda.
(lh/lh)