Menurut pejabat resmi setempat pemukiman ini akan menampung 1.500 rumah di kawasan Ramat Shlomo.
Seperti sebelumnya pengumuman ini ditanggapi kubu Palestina dengan menyebut keluarnya izin pemukiman baru itu akan "merusak upaya perdamaian".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tahanan dihukum sebagai pembunuh dan dibebaskan melalui skema yang ditengahi oleh pemerintah AS agar perundingan damai langsung antara Israel dan Palestina dapat berlanjut setelah buntu selama tiga tahun.
Pemerintah Israel juga memberi izin dibangunnya sebuah pusat turisme dan arkeologi dekat Kota Tua Yerusalem yang sensitif, serta pembangunan taman nasional di Gunung Scopus di dalam komplek Universitas Ibrani di Yerusalem.
Bertentangan hukum internasional
Tahanan Palestina disambut dengan pesta meriah oleh warga di Gaza, tetapi sebaliknya dilepas dengan berat hati oleh otoritas Israel."Ini keputusan yang sulit yang kami buat dengan hati," kata Menteri Pertahanan Moshe Yaalon, Selasa (29/10).
Otoritas Palestina bereaksi keras terhadap pengumuman izin pemukiman baru ini namun belum jelas apakah kali ini keputusan Israel akan berimbas pada kelanjutan pembicaraan damai.
"Kami khawatir dan prihatin kalau Israel terus memperluas wilayah pemukiman, ini mungkin akan menyudahi cita-cita (pembentukan) dua negara yang kita harapkan terwujud di tanah ini," Kata Perdana Menteri Rami Hamdallah.
Nabil Abu Rudeina, juru bicara presiden Palestina kepada kantor berita AFP mengatakan langkah Israel tersebut "menghancurkan upaya damai dan mengirim pesan kepada dunia internasional bahwa Israel adalah negara yang tak menghormati hukum internasional".
Dalam sebuah pernyataan, Sekjen PBB Ban Ki-moon mengatakan memahami Israel mengambil "langkah sulit" dalam melanjutkan program pembebasan tahanannya serta menghargai sikap tersebut namun memperingatkan: "(Pembangunan) pemukiman bertentangan dengan hukum internasional dan merupakan penghalang terhadap terciptanya perdamaian.
Saat ini di wilayah Yerusalem Timur tinggal sekitar 200.000 pemukim Yahudi sementara sudah menetap di sana sekitar 370.000 warga Palestina.
Israel mencaplok wilayah Yerusalem Timur dari Yordania tahun 1967 melalui perang Timur Tengah dan secara resmi menguasai wilayah itu tahun 1980. Pemukiman yang dibangun disana serta di wilayah tepi Barat dianggap ilegal di mata hukum internasional, namun Israel mengacuhkannya.
(bbc/bbc)