Batas usia yang diakui secara hukum untuk membeli tembakau, termasuk rokok, rokok elektronik, cerutu, dan cerutu kecil, akan meningkat menjadi 21 tahun dari usia 18 tahun.
Sebagaimana dilansir AFP, Kamis (31/10/2013), aturan tersebut ditandatangani langsung Wali Kota New York City Michael R Bloomberg, dan ketentuan tersebut baru akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan Bloomberg berargumen kebijakan baru itu justru dapat mencegah masyarakat dari kecanduan terhadap rokok.
"Ini adalah undang-undang yang akan menyelamatkan kehidupan," Christine C Quinn, juru bicara Dewan.
Dalam mendukung aturan tersebut, pemerintah kota mengatakan bahwa kaum muda yang mulai merokok, maka akan besar kemungkinan mereka menjadi kecanduan. Mereka menunjukkan bahwa tingkat merokok kaum muda di kota tersebut yang menurun lebih dari setengah di awal pemerintahan Bloomberg menjadi 8,5 persen pada 2007 dari 17,6 persen pada tahun 2001.
Selain menaikkan batas usia minimum untuk membeli rokok, Dewan juga menyetujui serangkaian langkah-langkah antirokok lainnya, termasuk peningkatan hukuman bagi pengecer yang menghindari pajak tembakau, larangan diskon untuk produk tembakau, dan menetapkan harga minimum $10,50 per bungkus untuk rokok.
(rmd/nrl)