"Saya prihatin ada seorang ketua umum yang menurut penjelasan Bang Yos hanya melakukan acara partai, tidak kampanye, masuk sidang peradilan," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
Menurutnya, apa yang dilakukan Bang Yos semestinya sudah diprediksi sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena dilakukan di tempat terbuka. Dalam aturan hal itu disebut rapat umum atau kampanye terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menilai, mantan gubenur DKI itu mungkin hanya menghadiri kampanye atas undangan kader, tapi menjadi tidak tepat juga karena itu menunjukkan kader di bawah tidak memahami aturan KPU soal kampanye.
"Yang pasti kita harus mengikuti aturan yang sudah diputuskan, tapi kadang-kadang tidak semua bisa memahami aturan itu. Kawan-kawan mungkin sosialisasinya kurang," ucap Rio.
Bang Yos divonis hukuman 2 bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari oleh PN Semarang. Ia dianggap melanggar jadwal kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang tanggal 1 September lalu oleh Bawaslu Jawa Tengah.
(iqb/nrl)