Dalang Plot Pembunuhan Nelson Mandela Divonis Penjara 35 Tahun

Dalang Plot Pembunuhan Nelson Mandela Divonis Penjara 35 Tahun

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 09:35 WIB
Nelson Mandela (Getty Images)
Johannesburg - Dalang plot pembunuhan mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela akhirnya dijatuhi vonis 35 tahun penjara. Pria yang merupakan pemimpin kelompok milisi supremasi kulit putih ini, terbukti bersalah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Mandela pada tahun 2002 lalu.

Mike du Toit yang dikenal sebagai ketua kelompok Boeremag ini, disidang bersama rekan-rekannya dalam kasus yang sama. Namun dibanding dengan rekan-rekannya, Mike mendapat vonis paling berat.

Sedangkan sebanyak 20 rekannya yang lain dijatuhi vonis beragam mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun penjara, tergantung besarnya keterlibatan mereka dalam kasus ini. Demikian seperti disampaikan juru bicara Otoritas Kejaksaan Nasional, Medupe Simasiku kepada AFP, Rabu (30/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh terdakwa dalam kasus ini dijerat dakwaan pengkhiatanan terhadap negara. Hanya lima orang termasuk Mike yang dijerat dakwaan pembunuhan dan rencana pembunuhan Mandela.

Hakim Eben Jordaan menuturkan, Mandela bisa saja terbunuh karena ranjau yang dipasang oleh kelompok Boeremag di tengah jalan. Ranjau itu ditargetkan bagi rombongan Mandela yang hendak menghadiri pembukaan sekolah terpencil di Provinsi Limpopo pada tahun 2002 lalu.

Untungnya saat itu, Mandela memilih bepergian dengan helikopter. "Mereka nyaris berhasil. Benar-benar sangat nyaris," ucap pemimpin penyidikan kasus ini, Tollie Vreugdenburg.

Dalam insiden itu, seorang wanita tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di kota Soweto, pinggiran Johannesburg pada Oktober 2002 lalu. Tidak hanya itu, kelompok Boeremag juga telah mempersiapkan lima bom mobil besar untuk diledakkan di wilayah Pretoria dan Johannesburg pasca rencana pembunuhan terhadap Mandela tersebut berhasil dilakukan.

Atas vonis ini, pemerintah Afel menyambut baik. "Diharapkan vonis ini akan mampu memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat merusak atau mengancam keamanan negara," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman Afsel.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads