Pemerkosa di Kenya Hanya Dihukum Potong Rumput, Sejuta Orang Protes

Pemerkosa di Kenya Hanya Dihukum Potong Rumput, Sejuta Orang Protes

- detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 08:27 WIB
Ilustrasi
Nairobi - Aksi protes atas hukuman ringan terhadap tiga pria pemerkosa di Kenya semakin meluas. Dilaporkan lebih dari 1 juta orang telah menandatangani petisi yang menghendaki keadilan bagi korban yang masih berusia 16 tahun.

Ketiga pria tersebut dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan bergiliran terhadap seorang pelajar di Kenya tersebut. Namun ketiganya hanya dihukum memotong rumput di halaman markas kepolisian. Hukuman ini jelas-jelas memicu kemarahan publik setempat.

Seorang warga setempat pun berinisiatif untuk membuat petisi online demi menuntut keadilan bagi korban. Nebila Abdulmelik yang merupakan wanita asli Kenya ini mengkampanyekan petisinya melalui internet, dengan dibantu kelompok aktivis setempat Avaaz. Hasilnya cukup menakjubkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, tercatat lebih dari 1 juta orang yang telah menandatangani petisi tersebut. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

"Membiarkan para pemerkosa ini bebas berkeliaran setelah hanya dihukum memotong rumput yang merupakan hukuman terburuk di dunia bagi kasus pemerkosaan," tegas Abdulmelik seperti dilansir AFP, Selasa (29/10/2013).

"Ini merupakan kegagalan mutlak dari seluruh sistem dan juga respon yang benar-benar memalukan oleh Kepolisian Kenya," imbuhnya.

Kasus yang menarik perhatian dunia internasional ini terjadi pada Juni lalu. Saat itu, korban baru dalam perjalanan pulang ke rumah usai menghadiri pemakaman kakeknya. Korban diserang, dipukuli dan kemudian diperkosa oleh enam pria.

 Tidak hanya itu, korban kemudian dibuang ke dalam selokan air dalam kondisi tak sadarkan diri dan tubuh berlumuran darah. Akibat perbuatan keji para pelaku tersebut, korban kini harus menggunakan kursi roda akibat tulang punggungnya patah.

Korban mengenali beberapa pelaku. Tiga pelaku di antaranya digelandang ke kantor polisi oleh warga desa setempat. Mereka diadili oleh pengadilan setempat, namun anehnya, ketiganya hanya divonis memotong rumput di halaman markas kepolisian setemat dan kemudian dibebaskan.

"Harapan saya adalah melihat keadilan ditegakkan. Saya ingin penyerang saya ditangkap dan dihukum," tutur korban kepada The Nation.


(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads