Sempat Bebas, Sopir Excavator Dibui 10 Bulan karena Tewaskan Mandor

Sempat Bebas, Sopir Excavator Dibui 10 Bulan karena Tewaskan Mandor

- detikNews
Senin, 28 Okt 2013 11:27 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Sempat divonis bebas, Syafrianto kini harus meringkuk di penjara selama 10 bulan. Sebab pria berusia 33 tahun itu menewaskan seorang pekerja saat mengoperasikan alat berat excavator.

Peristiwa nahas ini terjadi saat Syafrianto sedang menjalankan alat berat di lokasi tambang, Jorong Sungai Siriah, Kenagarian Pulakek, Kota Baru, Sungai Pagi, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 7 Desember 2011.

Saat itu Syafrianto menjalankan excavator type PC 200-7 dan melihat kayu yang tumbang di atas bukit. Lantas Syafrianto membuang kayu dengan ujung excavator ke bawah bukit. Di saat itulah, Syafrianto melihat pekerja lain, Wandi sudah teruruk tanah dalam kondisi mengenaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Pada 25 April 2012, jaksa menuntut Syafrianto 10 bulan penjara karena menghilangkan nyawa Wandi. Tuntutan itu diindahkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Baru yang memutus bebas Syafrianto pada 9 Mei 2012. Alhasil, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana 10 bulan karena kelalaiannya atau keurang hati-hatiannya mengakibatkan matinya orang," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Senin (28/10/2013).

Alasan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan korban. Dalam persidangan, Syafrianto terdakwa mengakui tidak mempunyai surat tugas dan sertifikat keahlian sebagai operator excavator.

"Kelalaian terdakwa tidak memperhatikan lingkungan sekitar telah mengakibatkan Wandi selaku pengawas yang sedang tertidur terkena excavator dan berakibat fatal bagi korban lalu meninggal dunia," ujar majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads