Peristiwa nahas ini terjadi saat Syafrianto sedang menjalankan alat berat di lokasi tambang, Jorong Sungai Siriah, Kenagarian Pulakek, Kota Baru, Sungai Pagi, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 7 Desember 2011.
Saat itu Syafrianto menjalankan excavator type PC 200-7 dan melihat kayu yang tumbang di atas bukit. Lantas Syafrianto membuang kayu dengan ujung excavator ke bawah bukit. Di saat itulah, Syafrianto melihat pekerja lain, Wandi sudah teruruk tanah dalam kondisi mengenaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana 10 bulan karena kelalaiannya atau keurang hati-hatiannya mengakibatkan matinya orang," putus majelis kasasi seperti dilansir website MA, Senin (28/10/2013).
Alasan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian dengan korban. Dalam persidangan, Syafrianto terdakwa mengakui tidak mempunyai surat tugas dan sertifikat keahlian sebagai operator excavator.
"Kelalaian terdakwa tidak memperhatikan lingkungan sekitar telah mengakibatkan Wandi selaku pengawas yang sedang tertidur terkena excavator dan berakibat fatal bagi korban lalu meninggal dunia," ujar majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
(asp/trq)