PAN Sosialisasikan Aturan Laporan Dana Kampanye kepada Calegnya

PAN Sosialisasikan Aturan Laporan Dana Kampanye kepada Calegnya

- detikNews
Sabtu, 26 Okt 2013 11:20 WIB
Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar rapat koordinasi bersama DPW se-Indonesia. Agenda rakor adalah untuk menyosialisasikan peraturan KPU tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Hadir dalam rakor di antaranya, Ketum PAN Hatta Rajasa, Sekjen Taufik Kurniawan, Bendahara Umum Jon Erizal termasuk pengurus DPP yakni Tjatur Sapto Edy dan Abdul Hakam Naja. Selain itu hadir pimpinan DPW juga koordinator dapil yang hadir di kantor PAN, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (26/10/2013).

Bendahara umum PAN, Jon Erizal mengatakan sosialisasi aturan laporan dana kampanye penting. Sebab banyak caleg yang belum mengetahu peraturan Nomor 17 tahun 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai tidak melaporkan karena sanksinya fatal. Calegnya akan dibatalkan," kata Jon Erizal.

Setiap caleg PAN akan melaporkan dana kampanye kepada koordinator di 8 wilayah. "Masing-masing caleg akan berhubungan dengan koordinator region. Pelaksanaan ini harus bisa kita siasati, karena akan fatal sekali bagi kita," tuturnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana
kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads