Hadir dalam rakor di antaranya, Ketum PAN Hatta Rajasa, Sekjen Taufik Kurniawan, Bendahara Umum Jon Erizal termasuk pengurus DPP yakni Tjatur Sapto Edy dan Abdul Hakam Naja. Selain itu hadir pimpinan DPW juga koordinator dapil yang hadir di kantor PAN, Jalan TB Simatupang, Jaksel, Sabtu (26/10/2013).
Bendahara umum PAN, Jon Erizal mengatakan sosialisasi aturan laporan dana kampanye penting. Sebab banyak caleg yang belum mengetahu peraturan Nomor 17 tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap caleg PAN akan melaporkan dana kampanye kepada koordinator di 8 wilayah. "Masing-masing caleg akan berhubungan dengan koordinator region. Pelaksanaan ini harus bisa kita siasati, karena akan fatal sekali bagi kita," tuturnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013, mewajibkan setiap calon anggota legislatif melaporkan dana
kampanyenya. Calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya kepada partai politik untuk diteruskan ke KPU.
(fdn/lh)