Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Firman Andreanto, modus yang dilakukan tersangka tergolong baru. "Modus yang dilakukan tersangka, menyebar iklan lowongan perkerjaan. Dalam iklan tersebut, tersangka sedang mencari seorang asisten," ujar Andre kepada detikcom, Jumat (25/10/2013).
Andre mengatakan, setelah menyebar iklan ternyata ada salah satu korban yang tertarik dan menghubungi kontak yang tercantum di iklan tersebut. Lalu, tersangka mengajak korban bertemu di Lobi Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lalu meminta korban menyerahkan laptopnya dan meminta korban membeli laptop baru dengan uang Rp 13 juta dari tersangka. Tidak merasa curiga, korban menurut saja, sesampainya di toko laptop ternyata uang yang diberikan tersangka hanyalah guntingan kertas biasa.
"Korban lalu balik lagi ke tempat dia ketemu tersangka namun tersangka sudah tidak ada. Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Andre.
Andre mengatakan, ternyata ini bukan yang pertama kali tersangka melakukan aksinya. "Tersangka dua kali ditangkap dan pernah ditahan selama enam bulan di Rutan Pondok Bambu dengan kasus serupa," ujar Andre.
Lita ย dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang kejahatan penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(spt/nrl)