Dalam laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang nomor: LP/B/1790/X/2013/Jtg/Restabes, ayah korban, SP (48) menceritakan peristiwa buruk yang dialami anaknya itu terjadi hari Rabu (16/10/2013) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam keterangan SP, putrinya saat itu memang sedang berada di rumah pelaku, namun karena melihat kepolosan korban, Kiwil menjadi gemas dan mulai melancarkan rayuan untuk mengajaknya berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (terlapor) memperkosa anak saya. Kejadiannya di rumahnya," kata SP kepada petugas SPKT Polrestabes Semarang, Kamis (24/10/2013).
SP baru mengetahui anaknya menjadi korban Kiwil setelah korban bercerita. Ia pun marah besar mendengar apa yang sudah dialami putrinya, apalagi ketika memikirkan masa depan korban yang setelah kejadian itu menjadi lebih pendiam dan murung.
"Saya baru tahu setelah dia cerita habis dipaksa berbuat begitu. Saya langsung muntap (marah)," tandasnya.
Kemarahan SP tidak lantas dilakukan dengan main hakim sendiri. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
(alg/fdn)