Revisi UU Pilpres Distop, Bagaimana Nasib Pencapresan Prabowo?

Revisi UU Pilpres Distop, Bagaimana Nasib Pencapresan Prabowo?

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 16:56 WIB
Jakarta - Gerindra tak gusar meski akhirnya pembahasan revisi UU Pilpres dihentikan. Dengan aturan yang lama, Gerindra yakin tetap bisa mengusung Prabowo Subianto menjadi capres.

Meskipun di survei terakhir yang digelar Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Prabowo dianggap sebagai capres tidak riil karena dibutuhkan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional bagi parpol untuk mengusung capres. Namun Gerindra tetap yakin menatap pencapresan Prabowo.

"Kami tidak takut. Sebenarnya kita ingin lebih banyak orang yang muncul sebagai capres alternatif. Tapi kami tidak masalah jika akhirnya pembahasan dihentikan," kata Waketum Gerindra Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerindra yakin bisa memenuhi ambang batas pencapresan yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Ambang batas yang tinggi justru memacu semangat Gerindra untuk bekerja lebih keras.

"Fokus kami pemenangan Pemilu," ujar Fadli.

Lebih jauh Fadli menilai keputusan penghentian pembahasan revisi UU Pilpres ini sebagai bagian dari oligarki partai-partai besar yang ingin menjegal capres alternatif. Terlihat ada kekhawatiran dari partai-partai besar yang telah memiliki capres terhadap kehadiran tokoh-tokoh alternatif.

"Itu kan Undang-undang itu (UU Pilpres-red) dibuat untuk menjegal Pak SBY dulu, walaupun itu tak pernah diakui," tuturnya.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads