Robert dalam petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang supaya memutuskan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan koper Robert pada 12 Juli 2011 di pesawat rute Medan-Semarang.
Pada 7 Maret 2012, permohonan ini dikabulkan oleh PN Semarang dan menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang yang tetap menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa hilangnya bagasi penumpang yang diangkut oleh perusahaan Tergugat serta sesuai dengan bukti P-5 yang isinya pengakuan Tergugat atas kehilangan bagasi dan kesediaan Tergugat untuk mengganti telah membuktikan Tergugat Wanprestasi," tulis majelis kasasi dalam nomor perkara 820 K/PDT/2013 yang didapat detikcom, Kamis (24/10/2013).
Berubahnya gugatan pertimbangan hukum menjadi wanprestasi ini tidak lazim dalam dunia perdata. Meski pada akhirnya, majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Takdir Rahmadi dan Sultony Mohdaly tetap menolak perlawanan maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia itu.
(asp/nrl)