Kejanggalan di Pertimbangan MA yang Hukum Lion Air Ganti Bagasi Hilang

Kejanggalan di Pertimbangan MA yang Hukum Lion Air Ganti Bagasi Hilang

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 16:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Lion Air untuk membayar kehilangan bagasi pesawat penumpang Rp 38 juta. Namun, ganti rugi yang diberikan kepada penumpang Robert Mangatas Silitonga tersebut menyimpan kejanggalan.

Robert dalam petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang supaya memutuskan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan koper Robert pada 12 Juli 2011 di pesawat rute Medan-Semarang.

Pada 7 Maret 2012, permohonan ini dikabulkan oleh PN Semarang dan menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang yang tetap menyatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat kasasi, MA tetap memvonis Lion Air namun MA menilai perbuatan Lion Air sebagai wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa hilangnya bagasi penumpang yang diangkut oleh perusahaan Tergugat serta sesuai dengan bukti P-5 yang isinya pengakuan Tergugat atas kehilangan bagasi dan kesediaan Tergugat untuk mengganti telah membuktikan Tergugat Wanprestasi," tulis majelis kasasi dalam nomor perkara 820 K/PDT/2013 yang didapat detikcom, Kamis (24/10/2013).

Berubahnya gugatan pertimbangan hukum menjadi wanprestasi ini tidak lazim dalam dunia perdata. Meski pada akhirnya, majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Takdir Rahmadi dan Sultony Mohdaly tetap menolak perlawanan maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads