"Paripurna memutuskan untuk UU Pilpres menerima pembahasannya tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Kamis (24/10/2013).
Taufik mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan di rapat paripurna sempat alot. Namun setela Taufik mengusulkan forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ternyata revisi UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," ujarnya.
(trq/van)