DPR Stop Pembahasan RUU Pilpres

DPR Stop Pembahasan RUU Pilpres

- detikNews
Kamis, 24 Okt 2013 16:28 WIB
Jakarta - DPR akhirnya memutuskan untuk tak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilpres. Sehingga ambang batas pencapresan tetap 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 perolehan suara nasional.

"Paripurna memutuskan untuk UU Pilpres menerima pembahasannya tidak dilanjutkan atau dibatalkan. Ini mengapresiasi hasil pembahasan yang ada di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Kamis (24/10/2013).

Taufik mengatakan, sebelum mencapai kesepakatan untuk dihentikan, pembahasan di rapat paripurna sempat alot. Namun setela Taufik mengusulkan forum lobi, akhirnya fraksi-fraksi sepakat untuk menghentikan pembahasan UU Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi berbagai macam pendapat, alhamdulillah setelah rapat lobi sudah ketemu semua. Sehingga pada forum lobi disepakati, rapat lobinya nggak sampai 10 menit," tutur politikus PAN ini.

Namun, ternyata revisi UU Pilpres tidak dicabut dari Prolegnas. "Masalah keberadaan di Prolegnas tadi tidak dibahas. Biarlah waktu yang menjawab," ujarnya.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads