"Penyitaan kan bukan hanya orangnya yang hadir, tapi kuasa hukum juga," kata Adnan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013).
Kehadiran kuasa hukum di lokasi penggeledahan untuk mencegah praktek-praktek menyimpang seperti menyamarkan sejumlah barang bukti. Pengacara senior itupun mencontohkan saat mendampingi terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, ia meminta aparat kepolisian untuk mencatat seluruh nomor seri yang merupakan barang sitaan milik bekas kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan anggota Wantimpres itu juga mengeluh karena tak bisa menemui pimpinan KPK. Dia ingin meminta penjelasan langsung dari pimpinan soal penggeledahan dan penyitaan.
"Maksudnya mau ketemu pimpinan dan menyerahkan surat menanggapi tindakan-tindakan KPK selama ini," tambah Adnan.
Diketahui, saat KPK memanggil Wawan untuk menyaksikan sejumlah barang bukti, Adnan Buyung dan rekannnya tidak diperkenankan mendampingi kliennya untuk melewati proses penyidikan tersebut.
"Para tersangka yang dibawa malam ini oleh penyidik (KPK) untuk keperluan konfirmasi barang bukti yang disita, untuk penyelesaian administrasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sengketa Pilkada AM (Akil Mochtar, Ketua MK)," ucap juru bicara KPK Johan Budi (4/10).
KPK sendiri sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di dua kantor milik Wawan. Di dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita banyak dokumen yang dinilai ada keterkaitannya dengan kasus yang menjerat Wawan.
(kha/lh)