Raden ditangkap atas laporan Subagyo (41). Penipuan berawal dari pertemuan keduanya di Starbucks mal Paragon Semarang pada 28 Agustus lalu. Dengan sangat percaya diri, Raden mendekati Subagyo dan mengajaknya berbincang. Padahal keduanya tidak saling kenal. Raden mulai menunjukkan kelihaiannya.
"Dia (korban) punya usaha mau membuat restoran, saya bilang saya mau ikut kerjasama," kata Raden di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (24/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya edit sendiri. Biar korban yakin," tandas warga Jalan Diponegoro Kota Jambi itu.
Tiga hari kemudian, tersangka dan korban kembali bertemu di sekitar mal Paragon yaitu di loby hotel Crown. Raden meminjam uang cash Rp 2 juta dengan alasan membayar biaya salon mobil, padahal ia tidak memiliki mobil. Raden berjanji akan menggantinya lewat transfer, namun ditunggu lama korban tidak menerima transfer tersebut.
Dari laporan korban, polisi segera melakukan pencarian terhadap tersangka. Kemudian tersangka dijebak dengan cara menghubungi lewat nomor telepon dan diajak bertemu lagi di mal Paragon. Penangkapan dilakukan tanggal 12 Oktober lalu. Saat itu tersangka sempat berusaha lari dan bersembunyi di selokan di depan mal.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Hendri Yulianto mengatakan menurut pengakuan tersangka aksi tersebut baru dilakukan satu kali. Namun ada dugaan tersangka sudah pernah melakukannya dan sudah ada niat sejak datang dari Jambi.
"Dugaan kita sudah pakai pakaian seperti ini pasti pernah melakukan atau ada niatan dan cari sasaran. Kebetulan korbannya kok ya ketipu," tandasnya.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa fotokopi surat kabar dengan foto Raden mengenakan seragam resmi kejaksaan, satu stel pakaian safari cokelat, satu atribut pin Korpri, satu pin nama "H, Rd. Noveli pratama, SH", dan jaket hitam merk Blanco Vintage Sweatter.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(alg/try)