Keputusan ini disampaikan setelah munculnya seruan dari organisasi-organisasi HAM dan publik Iran sendiri untuk tidak menghukum mati kembali terpidana kasus narkoba itu.
"Terpidana yang selamat (dari hukuman mati itu) tak akan dieksekusi ulang," kata Menteri Kehakiman Iran Mostafa Pour-Mohammadi seperti dikutip kantor berita resmi Iran, IRNA dan dilansir kantor berita AFP, Rabu (23/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napi bernama Alireza M. tersebut dihukum gantung di penjara Bojnourd, Iran pada Rabu (9/10) pekan lalu. Setelah berada di tiang gantungan selama 12 menit, Alireza dinyatakan telah meninggal dunia.
Tubuh pria berumur 37 tahun itu kemudian dibawa ke kamar mayat oleh otoritas setempat. Keesokan harinya, ketika pihak keluarga datang untuk mengambil jasad Alireza, mereka menyadari adanya keanehan.
Keluarga menyadari bahwa Alireza ternyata masih bernapas. Mereka pun segera melarikannya ke rumah sakit. Pria tersebut saat ini dalam keadaan koma.
Alireza ditangkap aparat setempat sekitar 3 tahun lalu karena kedapatan membawa Shisheh, sebutan warga Iran untuk sabu berbentuk kristal. Pengadilan revolusioner Iran mengadili Alireza atas kasus narkoba dan menjatuhkan vonis mati.
(ita/nrl)