Keempat WN Nigeria tersebut bernama Imanuel, Jacob, Pascal, dan John. Mereka dilaporkan korban berinisial R, warga Pangkalpinang, Bangka Belitung. Korban mengaku rugi Rp 381 juta.
Pelaku mengiming-imingi R terkait adanya investasi asing ke Indonesia. Mereka mengaku bisa menguruskan administrasi pencairan dana dari luar negeri. Syaratnya, korban mentransfer uang terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan, Minggu (20/10/13) pukul 17.30 WIB. Turut diamankan barang bukti berupa uang Rp 144 juta, 500 Dolar AS, 9 ponsel, 3 laptop, 4 flashdisk, dan 3 modem, serta 1 paspor.
Hingga kini, kasus ini masih dikembangkan Polda Bangka Belitung dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Hery mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran menarik melalui social media. Harus diteliti betul apakah penawaran tersebut wajar dan masuk akal. Kian tidak wajar dan tidak masuk akal, kian besar pula kemungkinan penawaran tersebut merupakan bentuk penipuan.
(try/try)