Lupa Booking Gedung Untuk Pernikahan, Pria Inggris Bikin Ancaman Bom Palsu

Lupa Booking Gedung Untuk Pernikahan, Pria Inggris Bikin Ancaman Bom Palsu

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 14:31 WIB
Ilustrasi
London - Saking pelupanya, seorang mempelai pria di Inggris kelupaan untuk memesan gedung bagi pernikahannya. Agar dirinya tidak disalahkan, pria ini membuat ancaman bom palsu di lokasi pernikahannya tersebut.

Namun hal ini justru membuatnya terjerat hukum hingga akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan setempat. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Rabu (23/10/2013).

Kasus ini berawal ketika pria bernama Neil McArdle ini menghubungi gedung tempat pernikahannya, St George's Hall di Liverpool pada April lalu dan mengklaim adanya bom. Saking nekatnya, McArdle bahkan menyebut bahwa bom tersebut akan meledak dalam waktu 45 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian, sang tunangan, Amy Williams dibiarkan berdiri di pinggir jalan dengan mengenakan gaun pengantinnya sementara para petugas mengevakuasi gedung tersebut.

McArdle ditangkap pada hari yang sama oleh aparat setempat. Kepada polisi, pria berusia 36 tahun ini mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas telepon hoax bom tersebut karena dia lupa membooking gedung untuk pernikahannya.

"Dia berulang kali mengatakan betapa malu dirinya dan betapa menyesal dirinya," ucap jaksa Derek Jones yang menangani kasus ini.

Hakim dari pengadilan Liverpool Crown menyatakan, tindakan McArdle tersebut telah membuat panik dan takut para staf dan orang-orang di gedung tersebut, terlebih insiden ini terjadi hanya beberapa hari setelah tragedi bom maraton Boston. Tidak hanya itu, McArdle juga telah mengecewakan tunangannya.

"Dia sudah bersiap, mengharapkan kalian menjadi suami-istri dan mengharapkan acara yang sangat penting dalam hidupnya dan Anda tahu bahwa hal itu tidak akan terjadi," ucap hakim Normain Wright saat membacakan vonis.

"Anda tidak berkata 'Kita butuh bicara' (dengan tunangan Anda). Anda justru berusaha mencari jalan keluar dengan menciptakan isu hoax soal bom agar pernikahaan Anda tidak jadi digelar," imbuhnya.

Dalam kasus ini, hakim Norman Wright menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap McArdle. Pengacara McArdle menambahkan, kliennya dan sang tunangan masih bersama hingga sekarang.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads