Kemenhub Sudah Surati Kemendag Soal Ban Rekondisi Lion Air yang Ditahan Bea Cukai

Kemenhub Sudah Surati Kemendag Soal Ban Rekondisi Lion Air yang Ditahan Bea Cukai

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 12:02 WIB
Jakarta - 4 Kontainer ban rekondisi Lion Air masih ditahan pihak Bea dan Cukai karena tak ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemenhub sudah mengirimkan surat yang menjelaskan mengenai kelayakan suku cadang kepada Kemendag.

"Lion Air sudah menghubungi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Dan Kemenhub sudah mengirimkan surat kepada Kemendag," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Lion kepada Kemenhub mengatakan sedang mengurus izin ban rekondisi dan ban baru. Sebagai kementerian teknis yang memeriksa kelaikan bengkel perawatan dan suku cadang pesawat, Kemenhub sudah mengirimkan surat kepada Kemendag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lion memasukkan ban rekondisi bersama-sama ban baru, ada beberapa kontainer. Seingat saya, Ditjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kemendag mengenai ban tersebut," jelas Bambang.

Kemenhub sebagai kementerian teknis, lanjut dia, belum dihubungi pihak Bea dan Cukai. "Terkait penyelundupan atau nggak, saya nggak tahu. Itu kewenangan Bea dan Cukai," jelas dia.

Humas Ditjen Bea Cukai, Haryo Limanseto, menjelaskan ada empat kontainer ban yang diimpor Lion Air. Waktu pengiriman mulai dari bulan September hingga terakhir 2 Oktober lalu.

"Mungkin bukan cuma ban isinya, ada barang-barang lain juga," kata Haryo saat dihubungi detikcom, Selasa (22/4/2013).

Berdasarkan hasil nota intelijen, Bea Cukai mendapat laporan barang-barang itu tak sesuai dengan dokumen pengiriman barang. Pihak Lion Air menyebutkan ban-ban itu baru, namun setelah diperiksa ternyata bekas.

"Saat kami periksa, berdasarkan hasil nota intelijen, kedapatan bekas. Kalau bekas, kita ada aturan dari Kementerian Perdagangan harus ada izin, mereka belum punya," jelas Humas Bea Cukai, Haryo Limanseto, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/10/2013).

Hingga Selasa (21/10) kemarin, barang tersebut masih ditahan pihak Bea Cukai. Sebelum ada izin dari Kementerian Perdagangan, maka barang itu tak bisa dikeluarkan.

"Harusnya mereka kalau pesan baru, datang baru," imbuhnya.

Menurut Haryo, pihak Lion Air sudah ada yang merespons soal ini. Mereka berjanji akan mengurus izin dari Kemendag. Namun sementara itu, barang-barang selain ban yang ada di dalam kontainer, diharapkan bisa segera diambil.

"Mereka mengajukan permohonan yang bukan ban. Kemungkinan barang itu akan kita keluarkan," imbuhnya.

Masalah ban ini sebelumnya memicu beberapa penerbangan Lion Air delay belasan jam pada Kamis (17/10) di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang yang sudah menunggu dari sore, baru diterbangkan pada Jumat (18/10) dinihari.

Sempat terjadi kericuhan antara penumpang dan petugas Lion Air. Salah seorang penumpang bahkan ada yang pingsan. Keterlambatan penerbangan di Jakarta juga berdampak pada penerbangan Lion Air rute Padang-Jakarta.

"Jadi pilotnya nggak mau nerbangkan pesawat karena bannya belum diganti," kata Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi detikcom, Selasa (22/10/2013).

Saat kejadian, Lion Air tidak mempunyai ban cadangan. Stok ban mereka ditahan Bea Cukai karena ada persoalan dokumen impor yang tidak sesuai.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads