Disebutkan, Bang Yos, panggilan akrab Sutiyoso, berencana ke Riau sebagai Ketum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rabu besok. Tak dijelaskan acara dan tema kegiatan yang harus dihadirinya. Tapi karena sesuai UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, persidangan dengan dakwaan melakukan kampanye di luar jadwal harus sudah masuk tahap putusan paling lama 7 hari, maka majelis hakim yang diketuai, Fathul Bahri menolak permintaan kuasa hukum terdakwa.
"Mau izin tidak hadir karena ada kegiatan lain. Namun karena taat hukum, kita batalkan," kata kuasa hukum Sutiyoso, Mustafa Kamal Singadirata, di PN Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (22/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena terdakwa sudah dihadirkan sejak awal," kata Fathul Bahri.
Sutiyoso didakwa melakukan kampanye di luar jadwal saat berorasi di acara halal bihalal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, Minggu, 1 September 2013 lalu. Dalam acara itu, menurut jaksa, Bang Yos membagi-bagikan doorprize dan meminta hadirin agar memakai nomor 15 (nomor PKPI) pada Pemilu 2014. Aksi itu dinilai melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.
Bang Yos sendiri mengaku orasinya dilakukan secara spontan. Itu pun dilakukan di hadapan kader sendiri. "Yang hadir dari Jawa, Bali, Lampung, dan caleg," kata mantan Gubernur DKI ini di dalam sidang, Senin (21/10) kemarin.
(alg/try)