"Nanti Muhyi dan keluarga dijadwalkan akan hadir pada sidang vonis hari ini," ujar kuasa hukum Muhyi, Zainal Abidi ketika dihubungi, Selasa (22/10/2013).
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini dijadwalkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Menurutnya, untuk sidang vonis ini Muhyi sekeluarga berharap majelis hakim dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 11 oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Neneng bersalah karena sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Atas 2 kasus tersebut, Neneng dituntut 5 tahun kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian.
(rni/mpr)