"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP biar dibuka semua. Ada seorang menteri yang selalu mengintervensi supaya surat multiyears keluar di proyek Hambalang dan e-KTP," ujar Nazaruddin di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/10/2013).
Proyek Hambalang dan e-KTP merupakan proyek multiyears atau tahun jamak. Terkait nama pejabat yang ditudingnya itu, kali ini Nazar tidak menyebut nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gara-gara tudingannya itu, Nazar kini menjadi tersangka pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Terpidana kasus wisma atlet itu dilaporkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi yang merasa difitnah atas komentar Nazar terkait proyek e-KTP.
(fjr/mad)