Hakim Agung yang juga Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Gayus Lumbuun menyarankan mobil yang disewa yang sederhana saja.
"Itu penghamburan. Saran saya pakai yang sederhana saja," kata Gayus, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (21/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau iuran anggota untuk munas, itu penentuan dari pengurus pusat Ikahi kepada cabang. Saya pikir itu bentuk kontribusi dan partisipasi agar munas dapat berjalan lancar," ujarnya.
Namun Gayus meminta agar apa yang telah dibayarkan sesuai dengan apa yang bisa didapatkan. Hak setiap anggota munas memiliki hak yang sama untuk menyatakan hak berpendapatnya.
"Kalau saya menanggapi terkait itu, jangan hanya sejumlah uang yang diminta, tapi juga perhatikan hak dan tanggung jawab anggota," jelasnya.
Munas Ikahi ke-17 ini akan digelar pada 27-29 Oktober 2013 di Kuta Paradiso Hotel, Bali. Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Senin (21/10), hakim pengadilan agama se- Nusa Tenggara Barat-Bali ditarik iuran Rp 350 ribu untuk hakim tinggi dan Rp 225 ribu untuk hakim tingkat pertama.
Dari jumlah itu, Rp 22,5 juta disetorkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rp 9,6 juta untuk menyewa mobil Toyota Alphard dan biaya tamu Rp 10,9 juta.
(rna/asp)